Pemberitahuan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung
bahwasanya untuk ppdb tahun 2014 ada perbedaan mendasar pada saat
pelaksanaan, yaitu dengan digabungkannya pendaftaran jalur akademis dan
juga jalur non akademis. Adapun tata cara penilaian dan penseleksian
siswa pada pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan juknis yang telah
dibuat Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Pada dasarnya untuk pendaftaran jalur
akademis tidak ada perbedaan mencolok dari tahun sebelumnya, hanya saja
untuk yang memilih sekolah SD, SMP, dan SMA pilihan 2 hanya boleh
dipilih berdasarkan wilayah domisili, sedangkan untuk SMK semua siswa
dapat memilih 2 jurusan pada sekolah yang dituju. Namun perlu di
perhatikan untuk sistem penilaian jalur akademis pada tahun ini
berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Dimana Pendaftar yang memilih
sekolah pilihan pertama dalam satu wilayah dengan tempat tinggalnya,
maka nilai UN dikalian 1,1 sedangkan untuk pilihan kedua, nilai UN
dikalikan 1 saja.
Selanjutnya untuk pendaftaran jalun non akademis dibedakan lagi menjadi 2 kategori yaitu jalur prestasi dan jalur afirmasi. Pada jalur prestasi, persyaratan yang diperlukan adalah sertifikat kejuaraan yang pernah diraih, karena penilaian dihitung dari jumlah point kejuaraan yang pernah diraih. Semakin tinggi tingkat kejuaraannya maka semakin tinggi scorenya untuk dapat masuk ke sekolah yang dituju.
Sedangkan untuk afirmasi dibagi lagi
menjadi 3, yaitu jalur siswa tidak mampu, jalur MOU dan jalur KP4. Untuk
siswa tidak mampu hanya diperuntukan warga Kota Bandung saja, yang
perlu disiapkan adalah berkas berkas keterangan (sktm) dari wilayah
domisili siswa dan orang tua. Untuk MOU ini hanya ada beberapa sekolah
saja yaitu SMA 14 dan SMA 9, yang mana untuk masuk kedua sekolah itu
harus diperkuat dengan surat keterangan bahwa siswa tersebut adalah
bagian atau bertempat tinggal di sekitaran wilayah tersebut. Dan yang
terakhir adalah KP4, jalur ini pada dasarnya memberikan apresiasi kepada
tenaga pengajar pada sekolah negeri
/ PNS dinas pendidikan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri.
Namun kesemuanya tetap memiliki quota masing masing yang telah
ditentukan oleh juknis Pendidikan Kota Bandung. (Sumber: ppdbkotabandung.web.id)
( Sumber : http://ppdbkotabandung.wordpress.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar