Sabtu, 14 Juni 2014

Skema PPDB Kota Bandung tahun 2014


Pemberitahuan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung bahwasanya untuk ppdb tahun 2014 ada perbedaan mendasar pada saat pelaksanaan, yaitu dengan digabungkannya pendaftaran jalur akademis dan juga jalur non akademis. Adapun tata cara penilaian dan penseleksian siswa pada pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan juknis yang telah dibuat Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Pada dasarnya untuk pendaftaran jalur akademis tidak ada perbedaan mencolok dari tahun sebelumnya, hanya saja untuk yang memilih sekolah SD, SMP, dan SMA pilihan 2 hanya boleh dipilih berdasarkan wilayah domisili, sedangkan untuk SMK semua siswa dapat memilih 2 jurusan pada sekolah yang dituju. Namun perlu di perhatikan untuk sistem penilaian jalur akademis pada tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Dimana Pendaftar yang memilih sekolah pilihan pertama dalam satu wilayah dengan tempat tinggalnya, maka nilai UN dikalian 1,1 sedangkan untuk pilihan kedua, nilai UN dikalikan 1 saja.



ppdb di bandung



Selanjutnya untuk pendaftaran jalun non akademis dibedakan lagi menjadi 2 kategori yaitu jalur prestasi dan jalur afirmasi. Pada jalur prestasi, persyaratan yang diperlukan adalah sertifikat kejuaraan yang pernah diraih, karena penilaian dihitung dari jumlah point kejuaraan yang pernah diraih. Semakin tinggi tingkat kejuaraannya maka semakin tinggi scorenya untuk dapat masuk ke sekolah yang dituju.

Sedangkan untuk afirmasi dibagi lagi menjadi 3, yaitu jalur siswa tidak mampu, jalur MOU dan jalur KP4. Untuk siswa tidak mampu hanya diperuntukan warga Kota Bandung saja, yang perlu disiapkan adalah berkas berkas keterangan (sktm) dari wilayah domisili siswa dan orang tua. Untuk MOU ini hanya ada beberapa sekolah saja yaitu SMA 14 dan SMA 9, yang mana untuk masuk kedua sekolah itu harus diperkuat dengan surat keterangan bahwa siswa tersebut adalah bagian atau bertempat tinggal di sekitaran wilayah tersebut. Dan yang terakhir adalah KP4, jalur ini pada dasarnya memberikan apresiasi kepada tenaga pengajar pada sekolah negeri / PNS dinas pendidikan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Namun kesemuanya tetap memiliki quota masing masing yang telah ditentukan oleh juknis Pendidikan Kota Bandung. (Sumber: ppdbkotabandung.web.id)


( Sumber :  http://ppdbkotabandung.wordpress.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar