Sabtu, 14 Juni 2014

PPDB ONLINE 2014 KOTA BANDUNG UNTUK TINGKAT SMA


logo PPDB 2014


PETUNJUK PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN UNTUK TINGKAT SMA


    Pendaftaran Peserta Didik Tingkat SMA/MA

    Adapun pendaftaran siswa tingkat SMA/MA, petunjuk serta persyaratannya adalah sebagai berikut :
    Khusus untuk SMAN 27 Bandung, hanya menerima pendaftar dalam kota.


    Jadwal dan tempat pendaftaran 
  • Pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 2014
  • Layanan pendaftaran dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Tempat pendaftaran di SMA/MA yang dituju


  • Persyaratan calon peserta didik
  • Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2014/2015


  • Persyaratan administrasi pendaftaran
    Jalur Non Akademis
  • Foto copy akte kelahiran
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali calon peserta didik dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Kelurahan
  • Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Asli
  • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan pihak sekolah)
  • Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademis untuk afirmasi warga masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim Piatu/ yang memiliki MoU :
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari pejabat yang mengeluarkan SKTM (Format disediakan sekolah)

  • Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademis untuk apresiasi prestasi siswa :
    • Foto copy Sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat terkait
    • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat (format disediakan pihak sekolah)


  • Jalun Akademis
  • Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Asli
  • Foto copy akte kelahiran
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali calon peserta didik dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Kelurahan (Pendaftar luar kota tidak memerlukan legalisir KK)
  • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan pihak sekolah)
  • Formulir pendaftaran (Format disediakan Sekolah)


  • Tata cara Pendaftaran
    Jalur Non Akademis
  • Pendaftaran bisa dilakukan oleh orangtua/wali atau secara kolektif oleh sekolah asal, dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan
  • Setiap calon peserta didik baru dari dalam Kota Bandung berhak memilih 2(dua) pilihan sekolah, yakni: pilihan-1(satu) dan pilihan-2 (dua)
  • Untuk pilihan-1 (satu), setiap calon peserta didik/orangtua/ wali BEBAS MEMILIH sekolah dari seluruh sekolah yang ada di Kota Bandung
  • Untuk pilihan-2 (dua), calon peserta didik/orangtua/wali HANYA BOLEH MEMILIH sekolah yang ada di daerah/wilayah terdekat dengan tempat tinggal
  • Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database yang sudah terdapat dalam Sistem PPDB Online. Data base yang ada dalam sistem bersumber pada Keputusan Walikota Nomor : 440/ KEP.014.BAPPEDA/2014 tanggal 13 Januari 2014 Penetapan Daftar Warga Miskin Kota BandungTahun 2014 dan data dari Kepala Sekolah/Pihak terkait yang sudah diverifikasi dan ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung
  • Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam database Sistem PPDB Online akan dilakukan verifikasi lapangan. Data yang dientri operator sekolah akan diproses sistem online menjadi skor perolehan secara otomatis
  • Skor perolehan akan diperingkat sistem, daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai peserta didik SMA/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan ke Dinas Pendidikan


  • Jalur Akademis
  • Pendaftaran bisa dilakukan oleh orangtua/wali atau secara kolektif oleh sekolah asal, dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan
  • Setiap calon peserta didik baru dari dalam Kota Bandung berhak memilih 2(dua) pilihan sekolah, yakni: pilihan-1(satu) dan pilihan-2 (dua)
  • Untuk pilihan-1 (satu), setiap calon peserta didik/orangtua/ wali BEBAS MEMILIH sekolah dari seluruh sekolah yang ada di Kota Bandung
  • Untuk pilihan-2 (dua), calon peserta didik/orangtua/wali HANYA BOLEH MEMILIH sekolah yang ada di daerah/wilayah terdekat dengan tempat tinggal


  • Seleksi Penerimaan
    Jalur Non Akademis
     
  • Afirmasi kelompok masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim Piatu/ yang memiliki MoU
    • Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database yang sudah terdapat dalam Sistem PPDB Online. Data base yang ada dalam sistem bersumber pada Keputusan Walikota Nomor : 440/ KEP.014.BAPPEDA/2014 tanggal 13 Januari 2014 Penetapan Daftar Warga Miskin Kota BandungTahun 2014 dan data dari Kepala Sekolah/Pihak terkait yang sudah diverifikasi dan ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung
    • Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam database Sistem PPDB Online akan dilakkan verifikasi lapangan. Data yang dientri operator sekolah akan diproses sistem online untuk menentukan skor yang diperoleh berdasarkan surat keterangan yang dimiliki
    • Setelah pemeringkatan skor oleh sitem online, daftar urut skor perolehan calon peserta didik tertinggi sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina , dan diumumkan tanggal 10 Juli 2014 sebagai calon peserta didik SMA/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya, kepala sekolah menerbitan surat keputusan diterima dan melaporkan peserta didik yang diterima kepada Dinas Pendidikan

  • Apresiasi prestasi siswa
    • Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database prestasi siswa yaitu daftar nama siswa dan prestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , Kementrian Agama (Kemenag), Induk Organisasi atau lembaga lainnya dan telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota dan menjadi database dalam Sistem PPDB Online
    • Bagi Calon peserta didik jalur prestasi yang tidak masuk dalam database Sistem PPDB Online, akan dilakukan verifikasi lapangan. Data hasil verifikasi di entry operator sekolah dan diproses sistem menjadi skor perolehan secara otomatis
    • Seleksi didasarkan perolehan skor dari sertifikat prestasi yang dimiliki calon peserta didik
    • Skor perolehan tiap calon peserta didik diperingkat. Daftar urut calon peserta didik berdasarkan skor tertinggi sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan sebagai calon peserta didik SMA/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015 pada tanggal 10 Juli 2014. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan Surat Keputusan diterima dan melaporkan peserta didik yang diterima kepada Dinas Pendidikan
    • Bagi calon peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan -1, akan dilimpahkan secara otomatis oleh sistem online ke sekolah pilihan-2 untuk diperingkat di pilihan- 2 sampai batas daya tampung sekolah pilihan-2


  • Jalur Akademis
  • Seleksi calon peserta didik SMA/MA dilakukan secara otomatis dengan Sistem PPDB Online
  • Sistem seleksi calon peserta didik SMA/MA dalam PPDB Online akan memperhitungkan kriteria utama yaitu nilai UN
  • Seleksi pada intinya didasarkan pada besarnya nilai UN. Nilai UN calon peserta didik yang dientry pada Sekolah Pilihan-1 dan berada satu wilayah dengan tempat tinggal mendapat pembobotan ( dikalikan 1,1 ) jika tidak berada dalam satu wilayah dikalikan 1 (satu), sedangkan yang di entry pada pilihan-2 dikalikan 1 (satu)
  • Nilai UN calon peserta didik yang dientry pada Sekolah Pilihan-1 dan berada satu wilayah dengan tempat tinggal mendapat pembobotan ( dikalikan 1,1 ) jika tidak berada dalam satu wilayah dikalikan 1 (satu), sedangkan yang di entry pada pilihan-2 dikalikan 1 (satu)
  • Nilai UN calon peserta didik selanjutnya diperingkat. Urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan peserta didik masing-masing ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan besama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai calon peserta didik SMK/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan
  • Bagi calon peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan -1, akan dilimpahkan secara otomatis oleh sistem online ke sekolah pilihan-2 untuk diperingkat di pilihan- 2 sampai batas daya tampung sekolah pilihan-2
  • Jika terjadi kesamaan nilai pada batas akhir kuota, dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran secara berurutan : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ipa. Jika masih terjadi kesamaan maka pemeringkatan selanjutnya berdasarkan jarak dari domisili calon peserta didik ke sekolah yang dituju dalam satu wilayah.

( Sumber :  http://www.ppdbkotabandung.web.id/#/petunjuk )

1 komentar:

  1. hi tinabarcelona,...

    kami di fgroupindonesia.com
    juga menawarkan beberapa

    pelatihan kursus komputer,
    klo perlu bisa dikontak dan request in house training...

    group / personal training boleh.

    dan terakhir
    untuk kawan2 pecinta bahasa bisa
    juga gabung dan melatih kemahiran bahasa inggrisnya di
    sesi komunitas ,... gratis koq. nih check lgsung
    ke tkp ya....

    fgroupindonesia.com

    BalasHapus